Jumat, 12 Desember 2014

Fatwa Ulama: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?

Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi
Soal:
Jika seorang wanita mendapat warisan dari ayahnya, apakah boleh ia membelanjakannya tanpa izin suaminya, ataukah ada batasannya?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم, وبعد
Ya, menurut pendapat jumhur ulama, ia boleh membelanjakan harta tersebut tanpa izin suaminya. Karena harta tersebut milik pribadinya sendiri. Namun ada sebuah hadits yang dijadikan pegangan bagi yang berpendapat terlarangnya hal tersebut, yaitu hadits:
لا يحل لامرأة عطية من مالها إذا ملك رجل عصمتها إلا بإذن زوجها
tidak halal bagi seorang wanita untuk memberikan suatu pemberian dari hartanya, jika akad nikahnya masih dimiliki oleh suaminya, kecuali dengan izin si suami tersebut
walaupun dalam hadits ini ada sebagian sisi pandang dan bantahan (bagi pendapat jumhur), namun dengan statusnya yang hasan ini, ia nampak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat. Yaitu hadits yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menghadap para wanita  di hari Id, setelah selesai berkhutbah Id. Kemudian beliau memberikan dorongan kepada mereka untuk banyak bersedekah. Seketika itu pun mereka langsung memberikan kalung dan gelang yang mereka pakai di kain baju Bilal. Dan tidak terdapat keterangan bahwa mereka minta izin suami mereka terlebih dahulu. Ini adalah dalil pertama, dan hadits ini terdapat dalam Shahih Al Bukhari.
Dan dalil yang lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Ummul Mukminin Maimunah bintu Al Harits radhiallahu’anha. Maimunan lalu berkata:
يا رسول الله! أما شعرت أني أعتقت وليدتي؟ -تعني أمة من الإماء- قال عليه الصلاة والسلام: أما إنكِ لو أعطيتها لأخوالك لكان خيراً لكِ
Wahai Rasulullah, apakah engkau sudah tahu bahwa saya telah memerdekakan walidah saya?” (yaitu salah satu budaknya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Andaikan ia diberikan kepada kepada pamanmu itu lebih baik untukmu“.
Poin intinya dari hadits ini, Maimunah memerdekakan budaknya tanpa seizin suaminya, yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini dilihat dari perkataan Maimunah, “Wahai Rasulullah, apakah engkau sudah tahu bahwa saya telah memerdekakan?“.
Oleh karena itu, boleh bagi wanita untuk membelanjakan hartanya sendiri walaupun tidak seizin suaminya. Namun, dalam rangka menjalin rasa cinta dan sayang yang hendaknya senantiasa dijaga oleh suami-istri, dianjurkan bagi istri untuk mendiskusikan dengan suaminya mengenai kemana hartanya akan dibelanjakan, dan kepada siapa akan dibelanjakan. Ini dianjurkan namun tidak wajib. Wallahu Ta’ala A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar